Minggu, 02 September 2012

PRUlink term


PRUlink term

Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum berakhirnya masa asuransi PRUlink term.

Manfaat:
  1. Memberikan asuransi tambahan perlindungan atas risiko meninggal dunia.


0 komentar:

Posting Komentar