Senin, 03 September 2012

PRUlink term syariah

PRUlink term syariah

Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum berakhirnya masa asuransi PRUlink term syariah.

Manfaat:
  1. Memberikan asuransi tambahan perlindungan atas risiko meninggal dunia.



0 komentar:

Posting Komentar